Dalam
rangka menyongsong program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Magelang dan
Analisis Mengenai Dampak Sosial (AMDAS) secara nasional oleh Kementerian Sosial
dan pihak terkait pada 2020.
Program Keluarga Harapan
yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat
kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat
PKH.
Sebagai upaya percepatan
penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan
PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional
dengan istilah Conditional Cash Transfers
(CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang
dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program
bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil
dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan
pendidikan (fasdik) yang tersedia di
sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai
didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan
mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi
dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, didorong
untuk memiliki akses dan memanfaatkan
pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,
perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program
perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara
berkelanjutan.
PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center
of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan
berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Peserta PKH akan menerima
bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu,
memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup
sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara internasional dikenal
sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.
Tujuan PKH adalah untuk
mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber
daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan
kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Dalam jangka pendek
program ini bertujuan mengurangi beban RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin) dan dalam jangka panjang diharapkan dapat
memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya
dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
Padahal di Kabupaten
Magelang sendiri, PKH Kab Magelang memiliki 57.887 KPM aktif tersebar di 21
Kecamatan. Di kec. Salam sendiri ada sekitar 1.317 KPM di 12 desa, desa yang paling banyak KPM PKH desa Jumoyo. Yang
paling sedikit desa Baturono. Padahal Setiap
tahun kita punya target PKH 8%. Ini tugas para pendamping yang perlu lebih
bekerja keras untuk mencapai angka tersebut.
Rata-rata KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH
Salam bermata pencaharian sebagai buruh harian lepas dan serabutan, buruh tani
dan petani, pedagang.
Permasalahan sosial
perkisar pada rendahnya pendapatan, kurang tuntasnya wajar anak-anak usia
sekolah dan keterampilan kerja, kenakalan remaja di hadapkan pada kemajuan
zaman dan kemudahan akses di wilayah Salam yang tergolong akses mudah/jalur
strategis. ***) Widodo Anwari
Created At : 2020-01-20 00:00:00 Oleh : WIDODO ANWARI Bagian Humas dan Protokol Dibaca : 448