PELAKSANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PPKH) KECAMATAN SALAM


Created At : 2020-01-20 00:00:00 Oleh : WIDODO ANWARI Bagian Humas dan Protokol Dibaca : 448

Dalam rangka menyongsong program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Magelang dan Analisis Mengenai Dampak Sosial (AMDAS) secara nasional oleh Kementerian Sosial dan pihak terkait pada 2020.

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

 PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers  atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.

Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

Dalam jangka pendek program ini bertujuan mengurangi beban RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin)  dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.

Padahal di Kabupaten Magelang sendiri, PKH Kab Magelang memiliki 57.887 KPM aktif tersebar di 21 Kecamatan. Di kec. Salam sendiri ada sekitar 1.317 KPM di 12 desa,  desa yang paling banyak KPM PKH desa Jumoyo. Yang paling sedikit desa Baturono. Padahal  Setiap tahun kita punya target PKH 8%. Ini tugas para pendamping yang perlu lebih bekerja keras untuk mencapai angka tersebut.

 Rata-rata KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH Salam bermata pencaharian sebagai buruh harian lepas dan serabutan, buruh tani dan petani, pedagang.

Permasalahan sosial perkisar pada rendahnya pendapatan, kurang tuntasnya wajar anak-anak usia sekolah dan keterampilan kerja, kenakalan remaja di hadapkan pada kemajuan zaman dan kemudahan akses di wilayah Salam yang tergolong akses mudah/jalur strategis. ***) Widodo Anwari 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara