RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL BAGIAN UMUM


Created At : 2013-06-19 00:55:28 Oleh : bag.umum Bagian Umum Dibaca : 285

KEPALA BAGIAN UMUM

 
TOTO BUDIHARTO, SE
Pembina Tk. I
NIP. 19640706 199303 1 010

 


Tugas :
Membantu Asisten Administrasi Umum dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah sesuai bidangnya dan menyelenggarakan persandian, pengelolaan aset dan sarana prasarana, penggalian sumber pendapatan daerah dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlengkapan, rumah tangga dan keuangan lingkup pimpinan dan Sekretariat Daerah.

Rincian :
1.Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
2.Merumuskan alternatif kebijakan di bidang penggalian sumber pendapatan daerah dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, persandian, pengelolaan aset, sarana prasarana, perlengkapan dan rumah tangga, keuangan lingkup pimpinan dan Sekretariat Daerah.
3.Melaksanakan koordinasi teknis dengan satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penggalian sumber pendapatan daerah dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, persandian, pengelolaan aset, sarana prasarana, perlengkapan dan rumah tangga.
4.Menyelenggarakan persandian, pengelolaan sarana prasarana, perlengkapan, rumah tangga dan keuangan lingkup pimpinan dan Sekretariat Daerah
5.Menyelenggarakan pelayanan administrasi pemerintahan sesuai bidangnya
6.Memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang penggalian sumber pendapatan daerah dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, persandian, pengelolaan aset, sarana prasarana, perlengkapan dan rumah tangga, keuangan lingkup pimpinan dan Sekretariat Daerah.
7.Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penggalian sumber pendapatan daerah dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, persandian, pengelolaan aset, sarana prasarana, perlengkapan dan rumah tangga, keuangan lingkup pimpinan dan Sekretariat Daerah.
8.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 
KEPALA SUBBAGIAN PERLENGKAPAN

PRASETYO, S.Sos
Penata 
NIP. 19650418 198607 1 002

Tugas :
Menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan dan koordinasi satuan kerja perangkat daerah sesuai bidangnya, memfasilitasi dan menyusun laporan-laporan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah sesuai bidangnya

Rincian :
1.Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
2.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang penyelenggaraan urusan pengelolaan barang-barang inventaris, pemeliharaan dan pengelolaan kendaraan dinas Sekretariat Daerah.
3.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan aset daerah.
4.Melaksanakan penyelenggaraan urusan pengelolaan barang-barang inventaris, pemeliharaan dan pengelolaan kendaraan dinas Sekretariat Daerah.
5.Menyiapkan dan melaksanakan pengaturan tata tempat dan sarana pendukung kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah.
6.Menyiapkan dan melaksanakan pemeliharaan dan pengendalian pemanfaatan sarana transportasi / kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah.
7.Memfasilitasi pelayanan administrasi pemerintahan sesuai bidangnya.
8.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas.
9.Menyusun hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
10.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 
KEPALA SUBBAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERSANDIAN
 



__________________________
NIP. ............................................

Tugas :
Menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan dan koordinasi satuan kerja perangkat daerah sesuai bidangnya, memfasilitasi dan menyusun laporan-laporan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah sesuai bidangnya.   

Rincian :
1.Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
2.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang penyelenggaraan urusan penyiapan akomodasi bagi tamu Pemerintah Daerah, pemeliharaan lingkungan dan gedung lingkungan Sekretariat Daerah, Rumah Dinas Jabatan, guest house atau mess dan gedung pertemuan milik daerah, dan penyelenggaraan urusan rumah tangga lainnya.
3.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang persandian.
4.Melaksanakan penyelenggaraan urusan penyiapan akomodasi bagi tamu Pemerintah Daerah, pemeliharaan lingkungan dan gedung lingkungan Sekretariat Daerah, Rumah Dinas Jabatan, guest house atau mess dan gedung pertemuan milik daerah, dan penyelenggaraan urusan rumah tangga lainnya.
5.Melaksanakan penyelenggaraan urusan persandian.
6.Memfasilitasi pelayanan administrasi pemerintahan sesuai bidangnya.
7.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas.
8.Menyusun hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
9.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



KEPALA SUBBAGIAN KEUANGAN

 SRI SUBYANTARI, SE
Penata Tk. I
NIP. 19590217 198607 2 002

Tugas :
Menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan dan koordinasi satuan kerja perangkat daerah sesuai bidangnya, memfasilitasi dan menyusun laporan-laporan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah sesuai bidangnya.   

Rincian :
1.Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
2.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang penyelenggaraan urusan keuangan pimpinan daerah dan Sekretariat Daerah.
3.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang penggalian sumber pendapatan daerah dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4.Melaksanakan penyelenggaraan urusan keuangan pimpinan daerah dan Sekretariat Daerah, meliputi:
  a.Melaksanakan koordinasi teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) penetapan dan perubahan dengan Bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
  b.Melaksanakan koordinasi teknis penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) penetapan maupun perubahan anggaran dengan Bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
  c.Mengoordinasikan administrasi pengelolaan keuangan satuan kerja mulai dari pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sampai dengan pengumpulan bukti pertanggungjawaban keuangan serta pembuatan Buku Kas Umum dan Buku Bantu Keuangan.
  d.Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan perkembangan penyerapan anggaran kegiatan dengan Bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
  e.Menyusun laporan keuangan dan akuntasi Sekretariat Daerah.
5.Memfasilitasi pelayanan administrasi pemerintahan sesuai bidangnya.
6.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas.
7.Menyusun hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
8.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

==000==

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara